Sederet perusahaan tersebut PT Musi Prima Coal dan kontraktornya PT Lematang Coal Lestari, PT Sriwijaya Bara Priharum, PT Bara Alam Utama, PT Duta Alam Selaras, PT Bara Alam Selaras, PT Mustika Indah Permai, PT Satria Mayangkara Sejahtera, PT Putra Hulu Lematang.
“Fakta di lapangan bahwa masih banyak perusahaan yang melakukan alih fungsi sungai di wilayah – wilayah tertentu. Pemberian proper juga terkesan merupakan pesanan bagi perusahaan-perusahaan tertentu saja, bahkan disinyalir ada permainan dengan oknum Dinas LHP Provinsi Sumsel. Apalagi banyak perusahaan yang terbukti melanggar lingkungan justru diberikan rekomendasi proper biru yakni PT Bara Alam Utama dan PT Sriwijaya Bara Priharum,” jelasnya.
Selain itu, dengan mempertimbangkan aspek kebijakan dan regulasi serta aspek ekologi. Koalisi Kawali Sumsel meminta Gubernur Sumsel untuk melakukan introspeksi di sisa masa kepemimpinan. Selain itu, Gubernur juga diminta mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel.
Mencopot jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, berikut Kabid Pencemaran Limbah B3 dan Kabid Gakkum yang dianggap tidak maksimal dalam kerjanya selama ini.
“Sampai saat ini, kami melihat kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya yang takluk dan takut dengan perusahaan pelanggar lingkungan. Gubernur Sumsel diam dan tidak bereaksi ataupun memberi respon terhadap aspirasi kami dan aspirasi kawan pegiat lingkungan lain yang terus memperjuangkan kelestarian lingkungan untuk masyarakat Sumsel,” ujarnya.(SMSI Sumsel)












Discussion about this post