Jakarta, PRnewspresisi.com—
Gubernur Riau, Abdul Wahid, akhirnya resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Langkah ini menandai statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar sore hari, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah kontraktor daerah. Abdul Wahid diduga menerima aliran dana miliaran rupiah sebagai imbalan atas pengaturan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujar juru bicara tersebut.
Abdul Wahid keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah tegang, mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’, sambil dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan. Ia sempat memberi pernyataan singkat kepada awak media, “Saya akan ikuti proses hukum yang berlaku, mohon doanya.”
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Lembaga antirasuah tersebut juga mengingatkan seluruh pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran publik.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi Pemerintah Provinsi Riau yang dalam beberapa tahun terakhir berupaya membangun citra bersih dari praktik korupsi.(*)










