Jakarta,PRnewspresisi.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR ) spesial untuk Guru dan Dosen ASN yang sebelumnya tidak pernah menerima pada tahun sebelumnya.
Secara umumnya, THR untuk para dosen dan guru ini sama dengan ASN, POLRI, TNI serta pensiunan yaitu sebesar gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya dari pemulihan ekonomi domestic dan penanganan pandemi Covid-19, meskipun masih terdapat adanya risiko ketidakpastian global.
Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan segera melakukan koordinasi supaya transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk gaji ke-13 dan THR para guru ASN yang ada di daerah segera cair.
THR dan gaji ke-13 ini ditujukan untuk para guru dan dosen ASN daerah yang selama ini tidak menerima TPP dan Tukinda serta yang selama ini tidak pernah memperoleh THR, maka di tahun ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dalam bentuk 50 persen tambahan penghasilan (Tamsil) atau TPG.
THR untuk guru dan dosen ini akan diberikan dalam bentuk tunjangan profesi bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja dan hal ini baru pertama kali dilakukan.
Discussion about this post