Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel jika ada halangan yang bersifat urgen yang membuat si pegawai terlambat absensi.
“Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegasnya.
Artinya, kata Reza si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing jika menumui kendala kendala seperti itu.
“Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas diluar, faktor alam ataupun musibah yang mengaharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen,” ungkapnya.
Hanya saja, katanya aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari hari tanpa keterangan ke dinas terkait kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras.
“Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah ini,” ungkapnya.(SMSI Sumsel)
Discussion about this post