MUARAENIM,PRnewspresisi.com– Terkait dibatalkannya hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa Jabatan 2018-2023 oleh DPRD Muara Enim, Kuasa Hukum dari penggugat 5 (lima) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Refli Antoni SH, Saat di temui dikediamannya membenarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang telah menyampaikan amar putusan Banding dengan nomor 58/B/2023/PTTUN Palembang, Kamis (4/5/2023).
“Benar hari ini PT TUN Palembang, sudah memutus perkara banding TUN tentang pembatalan SK DPRD Kabupaten Muara Enim mengenai penetapan Wakil Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH sebagai wakil Bupati Muara Enim terpilih,” Kata Refli.
Dijelaskan Refli, dasar pemilihan DPRD Muara Enim melaksanakan pemilihan wabup sisa masa jabatan 2018-2023 menggunakan Pasal 176 ayat (1), (2) dan (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah menentukan : Dalam hal Waki Gubemur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Pengisian Jabatan Wakil Gubemur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan mekanisme pemilihannya oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politk pengusung.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubemur, Wakil Bupati, dan Waki Walikota melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Inikan dasar DPRD Muara Enim melaksanakan sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, sedangkan menurut kami harusnya mereka berpedoman kepada pasal 174,” ungkap dia.
Sementara di pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, yang menyebutkan Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waka Bupati, serta Wali Kota dan Waki Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena sebagaimana alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan memalui mekanisme pemilhan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Discussion about this post