Solok,PRnewspresisi.com—pemerintah kab.Solok dengan Pemko Solok mengadakan Rapat tentang Peninjauan Kembali Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam hal Pemanfaatan Air Bersih yang beberapa hari menyita perhatian publik antara dua daerah yang saling bertetangga itu.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis (13/04/23) diRuang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok
Tampak Menghadiri dari Pemerintah Kabupaten Solok Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala BKD Indra Gusnaldi, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Kerjasama, Kepala Bagian SDA, Kabid Pendapatan BKD, Dirut PDAM.
Sementara dari Pemerintah Kota Solok dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Syaiful Rustam, M.Si, Asisten II, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hubungan Langganan serta Dirut PDAM.
Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok, dalam hal ini disampaikan oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Solok untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 1 (satu) minggu terhitung dari tanggal 7 April 2023 lalu.
Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, akhirnya tepat dalam hitungan waktu 1 (satu) minggu. Pemkot Solok Akhirnya mendatangi Pemkab Solok yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemko Solok, dimana kedua daerah tersebut melakukan pertemuan untuk penyelesaian polemik terkait kontribusi air bersih yang selama ini diduga dilalaikan oleh PDAM Kota Solok.
Discussion about this post