Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang sama-sama disepakati oleh kedua daerah yang dijadikan sebagai solusi dari seluruh permasalahan yang terjadi, diantaranya :
1. Terkait dengan temuan BPK-RI Tahun 2022, PDAM Kota Solok bersedia membayarkan kontribusi yang tertunda tahap pertama sebesar 50 persen pada tanggal 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.
2. Kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.
3. Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023. Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.
4. Kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023.
5. Untuk penentuan tarif dasar untuk menghitung kontribusi mulai dari bulan Januari 2023 merujuk kepada tarif dasar yang direkomendasikan oleh BPK/BPKP.
6.Pemkab Solok berkewajiban menjaga keselamatan asset Pemko Solok yang berada di Kabupaten Solok.
7. Poin usulan kedua belah pihak terkait rencana addendum perjanjian kerjasama, antara lain :
Discussion about this post