e). Kerusakan akibat bencana alam ditanggulangi secara bersama oleh para pihak.
f). PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
g). Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.
8. Terkait dengan usulan addendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama.
9. Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.
10. Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023.
Kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan yang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air, dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si dan dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si.(Zn)
Discussion about this post