PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Inilah besaran Nomimal Zakat Fitrah dan Fiddyah diKota Solok

Dedi Oleh Dedi
31 Maret 2023
dalam Berita
0
Inilah besaran Nomimal Zakat Fitrah dan Fiddyah diKota Solok
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok, Prnewspresisi.com–Kantor Kementerian Agama Kota Solok  bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Solok telah menetapkan nominal Zakat Fitrah dan Fiddyah yang disesuaikan dengan jenis beras dan makanan  yang dikonsumsi sehari hari.

Hal tersebut berdasarkan hasil survei dari harga beras yang dilakukan ke Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Kota Solok beserta Bulog pada cabang Solok yang dilaksanakan pada 27 Maret 2023 lalu.

Dengan demikian kemenag, MUI dan Baznas Kota Solok menetapkan nominal Zakat Fitrah dan Fiddyah yang tertuang dalam surat  bernomor B-411/kk.03.10-g/BA.03.2/03/2023, 063/Baznas/ko.Slk/03/2023, 08/MUI-Slk/03/2023 tentang besaran zakat fitrah dan Fiddyah dikota Solok tahun 1444 H / 2023 M yang ditanda tangani oleh masing masing Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok Plt.H.Zulkifli,S.Ag.MM,  Ketua MUI Kota Solok Dedi Jonedi,S.Ag.M,Pd dan Ketua Baznas AKBP (Purn) H. Zaini,SH tertanggal 29 Maret 2023.

Penetapan zakat  terbagi menjadi 4 kategori   yakni jenis beras (Sokan) sebesar Rp.16.500/ Kg dengan Zakat Fitrah yang diuangkan Rp. 42 ribu rupiah,  Jenis beras (Anak Daro) sebesar Rp. 16.000/kg dengan Zakat Fitrah diuangkan Rp.40 ribu rupiah. Sedangkan jenis beras  (IR 42) sebesar Rp.13.000/kg dengan Zakat Fitrah diuangkan Rp.32 ribu rupiah, sementara untuk beras Dolog/ Bulog Rp.8.600/kg dengan Zakat Fitrah diuangkan Rp. 21 ribu Rupiah.

Adapun kadar fidyah sebesar Rp.25.000/ orang / hari

diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Solok dalam membayar Zakat dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Demikian Jurnalis PRnewspresisi.com mengabarkan.(Meri Yanti)

Tags: Zakat fitrah kota solok
Pos Sebelumnya

Inilah Besar Nomimal Zakat Fitrah dan Fiddyah DiKab.Solok

Pos Selanjutnya

Bupati Solok Pimpin Tim Safari Ramadhan Sambangi Masjid Jami’ Panyakalan

Terkait Posts

Gempa M 5,3 kembali Guncang Mentawai

Gempa M 5,3 kembali Guncang Mentawai

31 Mei 2023
35
493 Pejabat Fungsional di RSUP M.Djamil Padang di Kukuhkan

493 Pejabat Fungsional di RSUP M.Djamil Padang di Kukuhkan

31 Mei 2023
47
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

31 Mei 2023
28
Tiga CV Berangkatkan Bimtek Kades Sekabupten Lahat Anggaran 17 Juta Per Orang

Tiga CV Berangkatkan Bimtek Kades Sekabupten Lahat Anggaran 17 Juta Per Orang

30 Mei 2023
18
Pos Selanjutnya
Bupati Solok Pimpin Tim Safari Ramadhan Sambangi Masjid Jami’ Panyakalan

Bupati Solok Pimpin Tim Safari Ramadhan Sambangi Masjid Jami' Panyakalan

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist