Padang Panjang,PRnewspresisi.com — anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Arkadius Datuak Intan Bano, M.M, MBA Sosialisasikan Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur (PPT), Sabtu (10/9).
Hadir pada kesempatan itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, Noviyanti, S.STP, M.M
Ir. H. Arkadius Datuak Intan Bano, M.M, MBA selaku narasumber menjelaskan, sosialisasi perda ini bertujuan untuk menambah pengetahuan masyarakat dan pemuda. Bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan untuk memperoleh perekonomian yang lebih baik dan bagaimana pemuda bisa menjadi pemimpin.
“Sekitar 54% wilayah Sumbar merupakan kawasan hutan, di mana 950 dari 1.159 nagari, desa dan kelurahan ada dalam kawasan hutan dan sekitarnya. Lebih kurang 700 ribu masyarakat hidup di situ,” bebernya.
Dijelaskannya, masyarakat selama ini dilarang masuk dan mengelola kawasan hutan. Tapi sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk masuk dan mengelola kawasan hutan.
“Kalau dulu ka rimbo babuang kayu, kalau kini ka rimbo babungo-bungo. Banyak yang bisa dikerjakan di sana sejauh tidak melaksanakan penebangan”,ungkapnya.
Dikatakan H. Akardius Melalui hasil pengelolaan hutan-hutan kayu yang menyangkut dengan gaharu, pinang, kemiri, bambu dan sebagainya, maka pemerintah mempersilakan untuk menanamnya.
Hutan, kata Arkadius, bisa dimanfaatkan dengan syarat hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta hutan kemitraan dengan masyarakat.
Sedangkan Perda Kepemudaan, Arkadius menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan pemuda supaya bisa bekerja sama dalam mengelola hutan.
“Ada tiga poin untuk pemuda. Pertama pemuda harus bisa menjadi pemimpin. Kedua pemuda harus bisa berwirausaha. Ketiga pemuda harus bisa menjadi pelopor,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Camat PPT, Drs. Asrul, ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, bundo kanduang, lurah dan masyarakat. (*)
Discussion about this post