PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Izin ACT dicabut, Arry Yuswandi : Itu Kewenangan Pusat

admin Oleh admin
7 Juli 2022
dalam Berita
0
Izin ACT dicabut, Arry Yuswandi : Itu Kewenangan Pusat

kepala-dinas-kesehatan-provinsi-sumatera-barat-arry-yuswandi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang.PRnewspresisi.com– Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT. Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (05/07).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumatra Barat (Sumbar), Arry Yuswandi mengatakan, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang kepada ACT merupakan wewenang pemerintah pusat.

“Kalau lembaga kemanusiaan itu izinnya di pusat. Jadi, kita ngikut saja. Karena memang tidak ada proses izin di Dinsos Provinsi,” ujarnya

Baca Juga : Dinas Sosial Provinsi Sumatra Barat adakan pembekalan kepada 70 Tokoh Masyarakat se Kota Payakumbuh

Dia juga mengatakan walaupun ACT memiliki cabang di Sumbar, mereka tidak melaporkan keberadaannya ke Dinsos Sumbar dan Dinsos Sumbar juga tidak ada melakukan pengawasan terhadap aktivitas ACT tersebut.

“Wewenang kita lebih kepada pelayanan kepada masyarakat, seperti panti atau penanganan orang-orang yang memiliki masalah sosial,” terangnya.

Dia melanjutkan untuk kelembagaan, pihaknya tidak melakukan pengawasan baik itu ACT atau lembaga lainnya, karena itu merupakan wewenang dari pusat. (Zulfi)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Bagaimana Kita Memaksimalkan 10 Hari Dzulhijjah?

Pos Selanjutnya

3 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut di Jorong Biteh Nagari Kacang Kab.Solok

Terkait Posts

MIN Kota Solok Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

MIN Kota Solok Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

11 Maret 2026
Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

Safari Ramadan Banyuasin, Kapolda Sumsel Perkuat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri

11 Maret 2026
SMPN 6 Gunung Talang Gelar Pasar Murah dan Berbagi Sembako, Tanamkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

SMPN 6 Gunung Talang Gelar Pasar Murah dan Berbagi Sembako, Tanamkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

11 Maret 2026
Tim Penggerak PKK Dan GOW Kota Solok Gelar Pesatren Ramadhan 1447 H

Tim Penggerak PKK Dan GOW Kota Solok Gelar Pesatren Ramadhan 1447 H

11 Maret 2026
Pos Selanjutnya
3 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut di Jorong Biteh Nagari Kacang Kab.Solok

3 Orang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Maut di Jorong Biteh Nagari Kacang Kab.Solok

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!