Muara Enim, PRnewspresisi.com—Sebagai perusahaan yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memiliki kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sesuai dengan SK Rehabilitasi DAS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rehabilitasi DAS hingga saat ini telah dilakukan PTBA di 33 desa yang tersebar pada 4 kabupaten, yaitu Muara Enim (Sumatera Selatan), Lahat (Sumatera Selatan), Banyuasin (Sumatera Selatan), dan Kulonprogo (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie, menjelaskan bahwa Rehabilitasi DAS juga merupakan wujud komitmen PTBA untuk melakukan dekarbonisasi. Sejalan dengan visi menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan.
“Pembangunan berkelanjutan merupakan tujuan akhir PTBA. Sesuai dengan tujuan mulia (noble purpose) PTBA sebagai anggota holding BUMN pertambangan MIND ID yakni menambang untuk membangun peradaban, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan yang lebih baik (We explore natural resources for civilization, prosperity, and brighter future),” kata Apollo.
Tujuan Rehabilitasi DAS adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan perananannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Dengan demikian, banjir dapat dicegah, erosi dan intrusi air laut terkendali, kesuburan tanah terjaga, tata air teratur.
Hingga Oktober 2022, PTBA telah melakukan Rehabilitasi DAS di areal seluas 5.197 hektar (ha). Areal yang telah diserahterimakan ke KLHK dan pemangku kawasan sebesar 453 ha. Kemudian 4.744 ha dalam tahap persiapan, penanaman dan pemeliharaan.
Discussion about this post