Epyardi Asda meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau Pemerintah Kabupaten Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional. Ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten yang ia pimpin itu bisa selesai.
“Saya selaku kepala daerah minta maaf kepada masyarakat kami, baik dari Solok Selatan, Provinsi Jambi dan lainnya. Yakinlah semua pasti ada solusinya,”kata Epyardi.
Selain itu ia memahami pada saat ini masuk dalam tahun politik (Pilkada), sehingga yang berkaitan dengan kabupaten yang ia pimpin menjadi sorotan.
“Saya juga paham, ini tahun politik. Semua bisa dibesar-besarkan dan bahkan sudah diarahkan kalau semua ini salah saya. Bahkan jalan nasional ini juga salah saya.
Tapi yakinlah semua ada aturannya, jalan provinsi yang tanggungjawab itu provinsi, begitu juga kabupaten yang berwenang ya tentu kabupaten,”ucap Epyardi sambil tersenyum.
Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,”ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,”ungkap Epyardi.