Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.
“Kalau kita bicara kesalahan siapa? tak akan pernah selesai. Dan saya sudah komunikasi dengan kepala BPJN Sumbar, beliau mengatakan sehubungan dengan terganggunya jalan nasional ini. Pak menteri sudah tahu. Dan pak dirjen sudah kirim surat ke BPJN termasuk ke provinsi.
Meskipun kami (Pemkab) belum terima surat itu, kami tetap ingin ini semua diselesaikan dengan baik,”ucapnya.
Dalam pantauan di lokasi, sepanjang jalan nasional tersebut banyak yang terban dan longsor. Bahkan tidak hanya di lokasi tambang. Hal ini terlihat tidak adanya drainase sepanjang jalan nasional, sehingga menyebabkan air meluap ke jalan, dan berdampak pada rusaknya jalan.
Dikatakan dengan tidak adanya drainase menyebabkan pembangunan jalan nasional tersebut terkendala. Karena jika tetap dibangun akan kembali rusak.
Sesuai dengan rilis PUPR 2, 24 Januari 2020 SP.BIRKOM/I/2020/042 di dalam musim penghujan, dengan intensitas curah hujan ekstrim dewasa ini potensi jalan berlubang meningkat mengingat sifat air sebagai pelarut, salah satunya melarutkan material penyusun jalan seperti aspal, kerikil, dan agregat.
Sementara itu Pihak BPJN Sumbar diwakili Nofvandro dan Siska mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus.
Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.
“Yang jelas kami sesuai dengan surat Pak Dirjen kami akan melakukan perbaikan setelah adanya penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah ini terlaksana kami akan melakukan proses perbaikan,”ucapnya.(Zal Harun)