Kota Solok,PRnewspresisi.com—Tim Jatanras Polres Solok Kota menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor. Kasat reskrim polres Solok Kota iptu Nanang Saputra mengatakan, diduga tersangka yang diamankan adalah RR (26) yang berasal dari sawah pasia jorong simpang nagari koto baru kec. Kubung Kab.Solok.
Adapun sepeda motor yang digelapkan pelaku adalah motor yamaha merek Mio warna merah dan 1 (satu) unit handphone bermerek redmi note 12″, kata kasat sabtu (22/26/24).
Dijelaaskan Kasat, Kejadian ini menimpa salah seorang korban yang merupakan pemilik motor yang terjadi didepan Smpn 2 Tanjung Harapan Kota Solok pada Kamis (20/06/24) sekitar pukul 17.00 wib.
Pelaku awalnya bertamu kerumah korban dan mengajak ke rumah temannya di dekat SMPN 2 Tanjung Harapan Kota Solok.
“sesampainya dilokasi pelaku meminjam Handphone korban untuk menghubungi teman pelaku dan menyuruh korban untuk menunggu sebentar”, ujar kasat.
Lalu, pelaku pergi membawa motor dan handphone korban, setelah menunggu selang 2 jam pelaku tak kunjung datang sekaligus sepeda motor korban yang tak kembali.
Ketika dihubungipun tidak bisa, sehingga korban mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah”, tandasnya.
Oleh karena itu korban melaporkan kasus ini ke polres Solok Kota, dan pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut.
Tek berselang lama, tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dilapangan dan ketika diketahui keberadaan pelaku petugas langsung meringkus nya yang berlokasi di jorong bawah duku kec.kubung kab.Solok
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota guna proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH- Pidana”tutupnya.
Sumber : Info.padang24