Simpang Tanjung Nan Ampek, Solok, PRNewspresisi.com–Kerapatan Adat Nagari merupakan Organisasi atau lembaga pemufakatan adat nagari, yang telah ada dan diwarisi secara turun temurun ditengah-tengah masyarakat di suatu Nagari di Propinsi Sumateta Barat.
Hal ini di wujudkan dengan ada kepengurusan yang dikukuhkan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, di Dermaga Simpang Tanjung Nan Ampek untuk periode 2023-2028 pada rabu (24/5).
Kegiatan diawali dengan Pengambilan Janji Pengurus dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simpang Tj. Nan IV
Berdasarkan Surat Keputusan Walinagari kepengurusan KAN periode 2023-2028 telah berlaku semenjak tanggal 24 Februari 2023 dan dikukuhkan pada tanggal 24 Mei 2023.
Sambutan Walinagari Simpang Tj Nan IV, Suwardi, Selamat atas jabatan yang baru saja diamanahkan kepada Kepengurusan KAN yang baru.
Kami berharap nantinya kepada Kepengurusan KAN yang baru dapat bersinergi dalam menjalankan program pemerintah dimasa yang akan datang. Sebagaimana Visi dan Misi Pemerintah Daerah Mambangkik Batang Tarandam Menjadikan Kabupaten Solok terbaik dapat kita wujudkan bersama.
Sambutan Ketua KAN Periode 2023-2028, Jon Herman Dt. Rajo Diaceh, Pada hari ini Alhamdulillah kita dapat berkumpul di tempat bersejarah Nagari Simpang Nan IV dimana disini merupakan tempat bermusyawarah masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan IV pertama kali.
Sebagai Penghulu kita memiliki kewajiban menjaga dan membimbing anak kemenakan serta berperan dalam membantu menjalankan Program Pemerintah bersinergi dengan Pemerintahan di Nagari
Discussion about this post