OKU Selatan Sumsel,PRnewspresisi.com—Terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan covid-19 pada desa di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menyampaikan perkembangan perkara tersebut. Kamis (30/11/2023)
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Leksi Yandi dan Fitri Kurniawan, kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 milyar. Untuk terdakwa Fitri Kurniawan majlis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi telah menjatuhkan hukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00.
Sementara itu terdakwa Leksi Yandi sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan merugikan negara lebih kurang Rp 700.000.000, tidak kooperatif dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan sejak tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan perkara tersebut dengan nama terdakwa Leksi Yandi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Sejak dilimpahkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menetapkan hari sidang yakni pada hari Senin 27 Nopember 2023 yang lalu,” jelasnya
Selanjutnya tambah Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1305/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 22 Nopember 2023.
“Akan tetapi terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah dan patut,” ujarnya
Dikatakan Kasi Intel, Pihak JPU Kejari OKU Selatan pada Rabu 29 November 2023 kembali melakukan panggilan kedua kepada terdakwa Leksi Yandi melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1449/L.6.23/Ft.1/11/2023, tanggal 29 Nopember 2023 untuk hadir di persidangan pada Senin 04 Desember 2023.
“Oleh karena itu, disampaikan kepada terdakwa untuk dapat hadir dipersidangan pada Senin 4 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang begitu juga dengan keluarga terdakwa untuk menyampaikan informasi panggilan ini kepada yang bersangkutan,” tegas Kasi Intelijen
Pada kesempatan ini Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan kembali mengingatkan terdakwa yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk dapat menyerahkan dia.
“Apabila terdakwa tidak mengindahkan panggilan tersebut, persidangan nantinya akan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in abstentia,” tandasnya. (SMSI Oku Selatan)