Jadi tidak benar kondisi gedung DPRD tidak aman, dan tidak perlu Ketua DPRD membawa senjata tajam ke ruang sidang.
Berikutnya Terkait dengan renovasi rumah dinas ketua DPRD, kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRD maupun DPA SKPD Kabupaten solok lainnya. Saudara Dodi hendra ketika baru menjabat sebagai Ketua DPRD langsung menunjuk rekanan dalam hal ini CV. FR untuk melakukan pengerjaan renovasi rumah dinas tersebut, tanpa melalui proses pengadaan yang benar, yaitu dengan proses tender karena nilainya melebihi Rp. 200 juta.
Setelah pekerjaan selesai rekanan menagih pembayaran pekerjaan tersebut ke Sekretariat DPRD dan BKD Kabupaten Solok, tentunya Sekretariat DPRD dan BKD tidak bisa membayar pekerjaan tersebut karena tidak ada dalam DPA.
Kemudian, disisi lain kondisi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra membawa senjata tajam ke ruang sidang paripurna baru-baru ini, sebaliknya justru tebar dan membuat ketakutan kepada ASN dan tamu undangan yang hadir dalam sidang tersebut, termasuk dugaan ancaman kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Solok, Epyardi Asda.
Karena kami melihat, Sajam itu dibawa setelah sebelumnya beberapa kali juga pernah keluar nada ancaman dari Ketua DPRD sendiri dalam beberapa grup percakapan whatapp, bahkan di grup percakapan publik sekalipun. Dimana dalam percakapan itu, terlihat jelas dia akan membuat lobang (melukai/menusuk) pada orang-orang yang dirasanya mengganggu kepentingannya di DPRD saat agenda sidang. Tidak saja ancaman kepada Bupati Solok, pimpinan DPRD yang lain, tetapi juga kepada Sekwan, bahkan kepada ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD.
Demikian penjelasan kami sampaikan untuk dapat meluruskan segala informasi yang berkembang, supaya tidak menjadi bias dan menjadi informasi bohong (hoaks) yang salah di tengah masyarakat.(Tim PRnewspresisi.com)