PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Kades Ini Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg

Dedi Oleh Dedi
19 Desember 2023
dalam Berita
0
Kades Ini Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dia juga mengungkap secara lugas permintaannya kepada warga.”Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.”

Perintah Kades Aria itu, diduga membuat warga yang bekerja di Simpang Empat merasa kehilangan kebebasan. Bahkan, merasa was-was karena terancam diberhentikan. Lantaran tidak mengikuti perintah kepala desa.

“Karena itu, salah sstu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades Aria ini. Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang”karena tidak ikut perintah Kades,” ujar pelapor MH lagi.

Lebih jauh MH minta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilirdapat melakukan proses penegakan hokum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Perangkat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang. “Kita menduga langka Kades dan Perangkat Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,”tegas MH.

Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan,” Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.” Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan,” pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu. Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Aria Prima dan perangkat desa-nya. “Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujar Dewi kepada Sumatera Ekspres, Senin.

Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil. “Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar. Serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya.

Lebih jauh Dewi minta agar Sumatera Ekspres menghubungi bagaian Kordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Ogan Ilir. “Maaf lagi acara di Provinsi. Langsung ke Ordiv P3S, bu Lily,” ujarnya sambil share nomor kontak orang dimaksud.

Lyli Oktayanti, Kordiv Penanganan Pelanggaran di Bawaslu OI menegaskan bahwa Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades Tambang Rambang.”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan. Untuk kejelasan silakan datang ke kantor,” katanya dikonfirmasi pukul 18.04 WIB, Senin (18/12).

Sebelumnya, Lyli juga mengirim soal aturan Sanksi ketidaknetralan kepala desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Responnya itu, setelah wartawan koran ini menanyakan apakah boleh seorang Kepala Desa ikut mengkampanyekan dan mendukung Caleg tertentu (SMSI Sumsel)

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Ogan ilir
Pos Sebelumnya

Masyarakat Betung Pinta PJ Bupati Banyuasin Segera Lantik Camat Betung

Pos Selanjutnya

Ini Dia 10 Capaian Indikator Utama Yang Dilakukan Pj Bupati Hani Syopiar Rustam

Terkait Posts

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

22 November 2025
Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

21 November 2025
Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Pos Selanjutnya
Ini Dia 10 Capaian Indikator Utama Yang Dilakukan Pj Bupati Hani Syopiar Rustam

Ini Dia 10 Capaian Indikator Utama Yang Dilakukan Pj Bupati Hani Syopiar Rustam

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!