Dia juga mengungkap secara lugas permintaannya kepada warga.”Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.”
Perintah Kades Aria itu, diduga membuat warga yang bekerja di Simpang Empat merasa kehilangan kebebasan. Bahkan, merasa was-was karena terancam diberhentikan. Lantaran tidak mengikuti perintah kepala desa.
“Karena itu, salah sstu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades Aria ini. Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti “dibuang”karena tidak ikut perintah Kades,” ujar pelapor MH lagi.
Lebih jauh MH minta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilirdapat melakukan proses penegakan hokum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Perangkat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang. “Kita menduga langka Kades dan Perangkat Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,”tegas MH.
Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan,” Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.” Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan,” pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peerta pemilu. Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Aria Prima dan perangkat desa-nya. “Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujar Dewi kepada Sumatera Ekspres, Senin.
Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil. “Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar. Serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya.
Lebih jauh Dewi minta agar Sumatera Ekspres menghubungi bagaian Kordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Ogan Ilir. “Maaf lagi acara di Provinsi. Langsung ke Ordiv P3S, bu Lily,” ujarnya sambil share nomor kontak orang dimaksud.
Lyli Oktayanti, Kordiv Penanganan Pelanggaran di Bawaslu OI menegaskan bahwa Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades Tambang Rambang.”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan. Untuk kejelasan silakan datang ke kantor,” katanya dikonfirmasi pukul 18.04 WIB, Senin (18/12).
Sebelumnya, Lyli juga mengirim soal aturan Sanksi ketidaknetralan kepala desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Responnya itu, setelah wartawan koran ini menanyakan apakah boleh seorang Kepala Desa ikut mengkampanyekan dan mendukung Caleg tertentu (SMSI Sumsel)