Kota Solok, PRnewspresisi,com-–Dalam rangka persiapan penyaluran beras pangan tahap 3 tahun 2024 bulan Agustus ini, PT POS Indonesia Kota Solok mengadakan sosialisasi pendistribusian pada Selasa (13/08/2024).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Pos Kota Solok diikuti oleh 13 orang perwakilan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) se-Kota Solok.
Turut hadir Kepala Dinas Pangan Kota Solok, Ade Kurniati, S.Pt dan Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Wisra, S.Pt.
Acara dibuka langsung oleh Pimpinan Cabang PT Pos Indonesia Kota Solok, Deni Saputra. Dalam sambutannya, Deni mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dinas Pangan dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kota Solok sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam penyaluran bantuan beras pangan Nasional.
Dikatakan Deni, tujuan dari sosialisasi dan pertemuan ini adalah menyamakan persepsi penyaluran bantuan pangan tahap 3 tahun 2024 ini. Ada beberapa juknis yang sifatnya teknis mengalami perubahan yang menjadi catatan Badan Pengan Nasional (Bapanas) dan Team Audit.
” Diharapkan kepada Pekerja Sosial Masyarakat agar memahami, dan pelaksanaan penyaluran bantuan pangan dilapangan sesuai dengan juknis” jelas Deni.
Sementara itu Kepala Dinas Pangan Kota Solok, Ade Kurniati, S.Pt, dalam sekapur sirihnya mengatakan, baru pertama kali hadir pada pertemuan dengan PSM dan Pos, dalam rapat persiapan penyaluran beras tahap 3 ini
Ade menjelaskan, Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini disalurkan melalui Perum Bulog, PT Pos Indonesi sebagai trasporter dan disalurkan di Kelurahan oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Sementara untuk pemantauan dilakukakan oleh Dinas Pangan.
Sedangkan penerima bantuan beras pangan Nasional berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem (P3KE).
Menyikapi kondisi dilapangan mengenai nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan yang kurang tepat sasaran, Ade menjelaskan, untuk Kota Solok data P3KE sebanyak 4407 sementara ada sebanyak 1404 data yang tidak sesuai By Name By Address (BNBA).
” Untuk pendistribusian bantuan beras pangan tahap 3 Agustus ini, kalau ada KPM yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, atau pindah, atau menolak , bisa diganti dengan KPM Sesuai data P3KE dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum menerima bantuan atau data KPM kurang mampu hasil dari Musyawarah Kelurahan (Muskel)” jelas Ade.
Petunjuk Teknis penyaluran bantuan beras pangan tahap 3 dijelaskan lebih lanjut dari Pos Kota Solok, oleh Ketua Satgas Bantuan Pangan Randi A Priadi. Randi menjelaskan bantuan pangan tahap 3 disalurkan 3 tahap yaitu, pada bulan Agustus, bulan Oktober dan bulan Desember 2024.
” Penyaluran secara umum hampir sama dengan tahap 1 dan tahap 2. Bedanya hanya pada pengisian berita acara pengganti dan perwakilan. Untuk perwakilan maksimal 3 orang dengan melampirkan fhoto KTP penerima dan KTP perwakilan” Tutup Randi. (Meri)