Solok,PRnewspresisi.com—Sat Reskrim Polres Solok pada Senin (12 /6 /23 ) menangkap seorang laki laki pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan inisial N ( 63 th ) sekitar pukul 20. 30 WIB. Di Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP April Wibowo S. Ik. Melalui Kasat Reskrim IPTU Hedi Permana Putra,Strk menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
IPTU Hedi Permana menjelaskan bahwa Sat Reskrim sudah sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas pelaku yang diduga melakukan Human Trafficking ( pedagangan orang ).
” Masyarakat sudah cukup resah dengan kegiatan pelaku ini, untuk itu kita keluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp/ 12 / VI / 2023 / RESKRIM / POLRES SOLOK. Tanggal 12 Juni 2023.”terangnya.
Disampaikan Kasat Berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku tengah berada di warung miliknya. Maka Sat Reskrim menerjunkan beberapa orang personil dan berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.
Saat ini jelasnya, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan kita akan lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi.
” Pelaku akan kita kenakan sesuai ketentuan mengenai larangan perdagangan orang yang pada dasarnya telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”,tuturnya.
Kasat menyampaikan Kepada masyarakat apa bila ada tindakan atau perbuatan seperti yang diatur dalam, Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat jagan takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, sekarang setiap nagari sudah ada Bhabinkantibmas.(Ocha)
Discussion about this post