PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Kabar Kriminal

Kakek Bau Tanah Mendekam di Sel Gegara Human Trafficking

Dedi Oleh Dedi
13 Juni 2023
dalam Kabar Kriminal
0
Kakek Bau Tanah Mendekam di Sel Gegara Human Trafficking
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solok,PRnewspresisi.com—Sat Reskrim Polres Solok pada Senin (12 /6 /23 ) menangkap seorang laki laki pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan inisial N ( 63 th ) sekitar pukul 20. 30 WIB. Di Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Kapolres Solok AKBP April Wibowo S. Ik. Melalui Kasat Reskrim IPTU Hedi Permana Putra,Strk menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku.

IPTU Hedi Permana menjelaskan bahwa Sat Reskrim sudah sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas pelaku yang diduga melakukan Human Trafficking ( pedagangan orang ).

” Masyarakat sudah cukup resah dengan kegiatan pelaku ini, untuk itu kita keluarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp/ 12 / VI / 2023 / RESKRIM / POLRES SOLOK. Tanggal 12 Juni 2023.”terangnya.

Disampaikan Kasat Berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku tengah berada di warung miliknya. Maka Sat Reskrim menerjunkan beberapa orang personil dan berhasil mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.

Saat ini jelasnya, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan kita akan lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi.

” Pelaku akan kita kenakan sesuai ketentuan mengenai larangan perdagangan orang yang pada dasarnya telah diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”,tuturnya.

Kasat menyampaikan Kepada masyarakat apa bila ada tindakan atau perbuatan seperti yang diatur dalam, Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 yang mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat jagan takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, sekarang setiap nagari sudah ada Bhabinkantibmas.(Ocha)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Human Trafficking
Pos Sebelumnya

Sulit Air Bertekad Jadikan Nagari Bersih Narkoba

Pos Selanjutnya

Gubernur Mahyeldi Terharu, Lepas Keberangkatan Peserta Latsitarda

Terkait Posts

Breaking News, Wakil Manager First Club WNA Asal Tiongkok Dikabarkan Babak Belur Usai Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Breaking News, Wakil Manager First Club WNA Asal Tiongkok Dikabarkan Babak Belur Usai Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

30 Agustus 2025
Senpi & Sabu Digulung, Polres Banyuasin Rilis Capaian Ungkap Kasus Periode Bulan Juni

Senpi & Sabu Digulung, Polres Banyuasin Rilis Capaian Ungkap Kasus Periode Bulan Juni

11 Juli 2025
Diamankan Saat Bertugas! Security PT SMS Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

Diamankan Saat Bertugas! Security PT SMS Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

14 Juni 2025
Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

2 Mei 2025
Pos Selanjutnya
Gubernur Mahyeldi Terharu, Lepas Keberangkatan Peserta Latsitarda

Gubernur Mahyeldi Terharu, Lepas Keberangkatan Peserta Latsitarda

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!