Salimpek,PRnewspresisi.com—dihari yang sama setelah penangkapan 3 pelaku narkotika disurian, petugas Satresnarkoba polres Solok kembali menangkap seorang pelaku dalam kasus yang sama yang diduga selaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Jumat (17/02/23) sekira pukul 16.00 wib di depan sebuah rumah di Jorong Salempek Nagari Salimpek Kecamatan Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo S.i.K melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, S.H mengatakan bahwa AM (44) dibekuk didepan sebuah rumah, tepatnya Nagari Salimpek Kecamatan Alahan Panjang Kabupaten Solok, yang mana berawal dari anggota sat res narkoba polres solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkotika Jenis Sabu,
“setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat Valid, petugas langsung menuju ketempat pelaku Dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat 1 (satu) orang yang sedang berada di depan rumah yang mirip dengan ciri – ciri yang di dapat dari masyarakat, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku”,ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan kasat, petugas saat itu melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ukuran sedang
“Selain itu ada lagi 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam lemari pelaku ketika diamankan oleh petugas,
Selain itu ungkap Kasat, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Maxtron warna hijau hitam
selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post