PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Kampung Kecil Palembang Tak Miliki Izin

Dedi Oleh Dedi
21 Januari 2023
dalam Berita
0
Kampung Kecil Palembang Tak Miliki Izin
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang,PRnewspresisi.com – Ketua Komisi III DPRD Palembang, Kgs Ishak Yasin, menegaskan, tak segan-segan merekomendasikan menutup operasional restoran Kampung Kecil, yang terletak di Jalan Kemang Manis, RT 5 RW 02, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II.

Pasalnya, restoran yang sering menyebabkan jalan sekitar macet tersebut, belum memiliki perizinan, melanggar sepandan jalan, menutup saluran untuk dijadikan halaman parkir dan limbah restoran tidak sesuai standar dan menimbulkan bau bagi lingkungan sekitar.

“Jika restoran Kampung Kecil ini tidak melengkapi izinnya. Maka kami akan mengambil langkah tegas, kami akan rekomendasikan kepada Pemkot Palembang menutup usaha ini,” kata Kgs Ishak Yasin, usai melakukan sidak bersama Satpol PP, DLHK, Dishub, Dinas PUPR, Camat dan Lurah, Senin (17/1/2023).

Anggota DPRD Palembang dua periode ini mengaku, pihaknya mendukung penuh berbagai investasi di Metropolis. Namun, walaupun demikian, harus mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palembang.

“Kalau seperti Kampung Kecil ini contoh usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya, jalan macet, warga sekitar merasa dirugikan karena bau limbah yang dibuang ke saluran tanpa ada penyaringan dahulu. Tentu ini salah dan merugikan orang lain. Kami harapkan semua pengusaha taat aturan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Tata Bangunan, Dinas PUPR Palembang, Fahmi Fadillah, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan, melalui UPT PUPR Kecamatan IB II, kepada pemilik restoran Kampung Kecil. Namun tidak diindahkan.

“Memang benar usaha ini tidak miliki izin. Berdasarkan data kami, lokasi ini hanya memiliki izin rumah tinggal, bukan usaha restoran. Kami segera keluarkan surat peringatan ke tiga atau surat dari Walikota,”ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Kampung kecil sumsel
Pos Sebelumnya

“Keripik Ubi Ungu” Tema ke (2) Pada P(5) di SMPn 5 Lembang Jaya

Pos Selanjutnya

PTBA dan Mitra Kerja Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai Enim

Terkait Posts

SMSI Banyuasin Gelar Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Anugerahi Anugerah SMSI dan SMSI Award

SMSI Banyuasin Gelar Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Anugerahi Anugerah SMSI dan SMSI Award

10 Juni 2023
22
PWI Fasilitasi Pertemuan Polrestabes dan Dewan Pers

PWI Fasilitasi Pertemuan Polrestabes dan Dewan Pers

10 Juni 2023
8
Jumat Bersih Di Kantor Dinas Pendidikan Pali

Jumat Bersih Di Kantor Dinas Pendidikan Pali

10 Juni 2023
22
Bermula dari Gudang, UMK Batik Binaan PTBA Sukses Naik Kelas

Bermula dari Gudang, UMK Batik Binaan PTBA Sukses Naik Kelas

10 Juni 2023
3
Pos Selanjutnya
PTBA dan Mitra Kerja Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai Enim

PTBA dan Mitra Kerja Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai Enim

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist