Palembang,PRnewspresisi.com – Ketua Komisi III DPRD Palembang, Kgs Ishak Yasin, menegaskan, tak segan-segan merekomendasikan menutup operasional restoran Kampung Kecil, yang terletak di Jalan Kemang Manis, RT 5 RW 02, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II.
Pasalnya, restoran yang sering menyebabkan jalan sekitar macet tersebut, belum memiliki perizinan, melanggar sepandan jalan, menutup saluran untuk dijadikan halaman parkir dan limbah restoran tidak sesuai standar dan menimbulkan bau bagi lingkungan sekitar.
“Jika restoran Kampung Kecil ini tidak melengkapi izinnya. Maka kami akan mengambil langkah tegas, kami akan rekomendasikan kepada Pemkot Palembang menutup usaha ini,” kata Kgs Ishak Yasin, usai melakukan sidak bersama Satpol PP, DLHK, Dishub, Dinas PUPR, Camat dan Lurah, Senin (17/1/2023).
Anggota DPRD Palembang dua periode ini mengaku, pihaknya mendukung penuh berbagai investasi di Metropolis. Namun, walaupun demikian, harus mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palembang.
“Kalau seperti Kampung Kecil ini contoh usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya, jalan macet, warga sekitar merasa dirugikan karena bau limbah yang dibuang ke saluran tanpa ada penyaringan dahulu. Tentu ini salah dan merugikan orang lain. Kami harapkan semua pengusaha taat aturan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Bangunan, Dinas PUPR Palembang, Fahmi Fadillah, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan, melalui UPT PUPR Kecamatan IB II, kepada pemilik restoran Kampung Kecil. Namun tidak diindahkan.
“Memang benar usaha ini tidak miliki izin. Berdasarkan data kami, lokasi ini hanya memiliki izin rumah tinggal, bukan usaha restoran. Kami segera keluarkan surat peringatan ke tiga atau surat dari Walikota,”ungkapnya.
Discussion about this post