Jubir sekaligus Korlap Aksi yang juga hadir dalam konferensi pers, Muhammad Arira Fitrah menjelaskan, aksi demo dilakukan mengingat upaya persuasif dan dialog dengan pihak polres menemui jalan buntu. Karena itu, pihaknya terpaksa menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum “Terima kasih kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lubuklinggau. Aspirasi kami sudah didengar, oknum polisi yang diduga pungli sudah proses dan menerima titip-rawat kendaraan Heriyanto. Kami mendukung upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur,” ucap Arira Fitra yang juga Bacaleg Lubuklinggau dari Partai Buruh.
Untuk diketahui, aksi demo bermula dari kasus oknum polisi yang meminta sejumlah ‘uang damai’ atas kasus dugaan penyalahgunaan angkutan, perniagaan BbM dan Gas bersubsidi terhadap Heriyanto, Senin (3/7) lalu. Heriyanto yang berstatus pedagang dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut pendemo, pasal yang disangkakan kepada Heriyanto sarat dengan upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil. Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial dan hukum. Apalagi kasus Heriyanto tidak berdiri sendiri, melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. (SMSI Silampari)
Discussion about this post