MUSI RAWAS, PRnewspresisi.com—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) ungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dengan cara diblender, di Mapolres Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (27/3/203).
Hadir langsung dalam giat pemusnahan barang bukti, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto serta perwakilan BNNK Mura, Martin dan penasehat hukum.
Sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dimusnakan dengan cara diblender, pertama-tama dilakukan test kandungan narkotika mengunakan alat tester.
Kemudian, sabu dimasukan kedalam blender plastik dicampur air dan dinyalakan hingga sabu tersebut musnah menjadi cairan berwana hijau mudah. Lalu, cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menegaskan, pemusnahan BB, hasil ungkap tidak kriminal penyalagunaan narkotika oleh anggota Satnarkoba Polres Mura.
“Hari ini, kita bersama-sama BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum memusnakan BB, sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dari hasil tangkapan, tersangka, HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,” kata Kapolres.
Discussion about this post