MUSI RAWAS, PRnewspresisi.com– Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, menggelar Press Conference perkara pengedar dan curat (Pencurian dengan Pemberatan), di Gedung Atmani Wedhana Polres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/7/2023).
Selain itu, nampak hadir, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah serta Kanit Pidum, Ipda Eko dan Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, Ipda Anggiat, Kanit Reskrim Polsek Megang Saktix Ipda Ipandri beserta Tim Landak dan Tim Eagle Polres Mura.
Dari kedua perkara tersebut, Polres Mura, mengamkankan lima tersangka, satu tersangka narkoba yakni, Abdul Haris (37) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Kemudian, empat tersangka terlibat perkasa 363 KUPH, Bambang Utoyo (35), dan Ariansyah alias Sa (24), kedua warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, pelaku curat, kemudian tersangka Edi Zubairi (52), sebagai penadah, warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, dan tersangka Suhaidi (32) sebagai penadah, warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan.
Hal tersebut diungkapkan saat, Kapolres Mura, didampingi Wakapolres beserta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, menggelar Press Conference, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (10/7/2023).
“Hari ini, melaksanakan terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Mura dan Sat Narkoba Polres Mura. Dan berhasil meringkus lima tersangka diantaranya, satu tersangka narkotika, empat tersangka terlibat aksi curat,” kata Kapolres didampingi Wakapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam melakukan penangkapan tindak pidana yang pertama dapat saya informasikan bahwa ini terkait dengan Narkoba Polres Mura. Pada tanggal tanggal 7 tahun 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Abdul Haris (37) warga Desa Sukamenang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Discussion about this post