Penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku sekaligus tempat persembunyianya di Desa Temuan Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka anggota mengamankan BB diantaranya, berupa satu buah tas genggam warna hitam, satu buah dompet berwarna merah bermerek toko emas metro dengan uang tunai Rp 310.000, 4 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 34 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal Putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 6,70 gram, satu bungkus plastik kecil sedang yang berisikan 18 butir pil berwarna biru dengan logo tengkorak yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 9,62 gram.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan sekaligus dilakukan pengawasan Sarnarkoba Polres Mura, dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” paparnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu, Satreskrim Polres Mura di backup Anggota Polsek Megang Sakti, berhasil melakukan pengungkapan perkara 363 KUHP, spesialis bongkar rumah.
Bermula, pada hari Senin tanggal 26 juni 2023, bermula saat Polres Musi Rawas menerima laporan polisi yang dilaporkan oleh korban dimana terjadi di rumah korban di Dusun I, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Dimana modus operasi pelaku curat yakni dengan cara merusak dan mencongkel rumah dan kunci sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut anggota, Tim Landak Polres Musi Rawas, yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, melakukan penyelidikan dan olah TKP, sehingga mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bersembunyi di pondok persembunyiannya di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Discussion about this post