Kota Solok, PRnewspresisi.com— Kelurahan IX Korong mengadakan rapat koordinasi perangkat Kelurahan pada Jum’at, (27/09/2024).
Rapat Koordinasi Perangkat Kelurahan Sembiko bertempat di aula kantor Lurah IX Korong dihadiri oleh Ketua RT, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah kontrakan dan kos-kosan yang ada dikelurahan IX Korong.
Tampak hadir Kapolsek Kota Solok, Kompol, Milson Joni, SH, Kanit Binmas Polres Solok Kota, Yendra F, Kasat Pol PP Kota Solok Yang diwakili oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas, Albetra, dan Lurah IX Korong, Lega Junaidi Judan, S.Sos.
Lurah IX Korong Lega Junaidi Judan dalam sambutannya menjelaskan arti penting dapat ini dilaksanakan sebagai dasar kegiatan dari Seksi Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan Lubuk sekarah yang selanjutnya di inisiatif oleh pihak Kelurahan IX Korong bersama perangkat Kelurahan dengan melibatkan semua komponen ketua- ketua RT,
“Dan rapat koordinasi ini sebagai salah satu dari ketentuan Peraturan Daerah Kota Solok nomor 4 Tahun 2022 di mana dalam tertua tersebut telah diatur tentang ketentraman dan ketertiban umum pada Pasal 16 pasal 17 dan Pasal 20 ayat 1 dan 2”. Tutup Lega
Sementara itu Kapolsek Kota Solok, Kompol Milson Joni, SH, pada kesempatan tersebut menghimbau kepada perangkat dan masyarakat yang hadir agar memelihara keamanan dan ketertiban diKelurahan IX Korong.
Dengan banyaknya permasalahan sosial ditengah- masyarakat diantaranya penyalahgunaan narkoba,pencurian, asusila, balapan liar dan tawuran, diharapkan agar menjaga keluarga kita agar tidak terlibat dengan permasalahan tersebut
” Dibutuhkan Kerjasama semua pihak, RT,RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas dan semua elemen yang ada dimasyarakat”. Ucap Milson.
Sehubungan dengan berlangsungnya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 27 November mendatang, Milson menghimbau agar menjaga keluarga agar tidak terlibat maney politik dan hal- hal yang bisa merugikan dirinya.

Dan kepada pemilik kos-kosan Kapolsek menghimbau agar penghuni kontrakannya tidak terlibat penyalahgunaan gunaan narkoba dan tindakan Asusila, karena akan berdampak buruk kepada lingkungan.
Selanjutkan Kasat Pol PP melalui Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Albetra menjelaskan Tertib Lingkungan. Peraturan Daerah Kota Solok No.4 Tahun 2022, tentang Ketentraman dan ketertiban Umum.
Pasal 16 berbunyi :
1) setiap orang atau badan yang merupakan pemilik, menghuni, pemakai atau penanggung jawab rumah, bangunan tanah kapling, perorangan wajib merawat menjaga kebersihan keindahan dan ketertiban dan menyediakan tempat sampah di lingkungannya.
Pasal 17 berbunyi :
1). Setiap orang atau Badan dilarang menutup dan atau membiarkan selokan yang tertutup yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran air.
-Menelantarkan tanah miliknya hingga ditumbuhi semak belukar dan menjadikannya sebagai tempat pembuangan sampah dan atau
-Membangun kandang ternak yang menyebabkan bau menyengat di lingkungan pemukiman kecuali atau izin Pejabat yang berwenang.
Pasal 20 berbunyi :
1). Setiap pemilih atau pengelola rumah kost rumah petak atau paviliun wajib:
-Membuat daftar identitas penghuni secara berkala.
-Menyamoaikan secara tertulis data penghuni kepada RT/RW setempat.
-Memajang informasi berupa nama dan jumlah penghuni rumah kos, rumah petak, atau paviliun.
-Memajang identitas rumah kos, berupa kos putra dan putri pada tempat yang mudah dilihat dari jalan umum.
2). Setiap pemilik atau pengelola rumah kos, rumah petak atau paviliun, dilarang menerima/menepatkan penghuni yang berbeda jenis kelamin, kecuali pasangan yang sudah menikah yang dibuktikan dengan buku nikah dari pejabat yang berwenang.
Setiap yang melanggar ketentuan yang dimaksud dikenakan sanksi administrasi administattif dan denda sebesar Rp. 100.000,_ sampai dengan Rp. 200.000,_
“Agar terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, Kepada masyarakat, pemilik dan pengelola kos-kosan agar memahami dan mematuhi Perda No.4 Tahun 2022 tersebut”.Pungkas Albetra.
Acara ditutup dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala Seksi Pemerintahan Trantib Kelurahan IX Korong, Zulhendri. (Meri)