Untuk melakukan percepatan dalam mencapai target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024;
Pembelajaran dari berbagai praktik baik internasional, seperti Peru, Brazil, dan Bangladesh menunjukkan bahwa stunting harus ditangani secara konvergen dan melibatkan multisektor dan multipihak dimana aspek optimalisasi koordinasi, baik dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya hingga aspek peningkatan kapasitas pelaksana dan kualitas pelaksanaan program juga harus terus ditingkatkan;
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Aksi Nasional menggunakan pendekatan baru dalam pelaksanaan yang terdiri dari pendekatan keluarga berisiko stunting, pendekatan intervensi gizi, serta pendekatan multisektor dan multipihak di semua tingkatan pemerintahan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Pendekatan multi sektor di berbagai tingkatan pemerintahan dilaksanakan dengan melakukan pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), di seluruh tingkatan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa kelurahan,” ungkap dia.
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), memiliki peranan yang penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia. BKKBN bersama Kementerian Dalam Negeri harus senantiasa melakukan pembinaan, memotivasi, dan menggerakkan tim ini agar selalu konsisten dan berkesinambungan dalam melakukan upaya-upaya penurunan stunting sesuai dengan peranannya masing-masing;
Disamping peranan Tim Percepatan Penurunann Stunting (TPPS), begitu banyak pihak lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana. Bertepatan dengan momen Hari Keluarga Nasional, BKKBN bekerjasama dengan berbagai pihak, mengambil momentum untuk mengisi momen Hari Keluarga Nasional tersebut untuk melakukan penguatan Tim Percepatan Penurunann Stunting (TPPS), dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting sekaligus sebagai ajang praktik baik antar Tim Percepatan Penurunann Stunting (TPPS), di tingkatan kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan;
Hasil yang diharapkan dalam kegiatan tersebut identifikasi praktik baik dari daerah terkait dengan percepatan penurunan angka stunting pada setiap daerah, Identifikasi tantangan yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan RAN PASTI, Meningkatnya kapasitas Pemerintah Daerah dalam percepatan penurunan angka stunting
“Meningkatnya motivasi dan semangat dari berbagai komponen pendukung keberhasilan Program Bangga Kencana. Seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berkomitmen agar pencapaian penurunan stunting dapat terealisasi menjadi 14% pada tahun 2023-2024,” ujar dia.
Melalui kegiatan Percepatan Penurunann Stunting (TPPS), “Evaluasi Capaian Semester I Tahun 2024 dan Praktik Baik Percepatan Penurunan Stunting Daerah”, diharapkan dapat dilakukan peningkatan kapasitas, pembinaan, memotivasi, dan sharing informasi antar tim dalam penurunan stunting dan para pelaksana Program Bangga Kencana
Kiranya Ka dapat berkoordinasi dengan Kepala BKKBN Kab. Banyuasin terkait program penurunan stunting tersebut. “Melakukan koordinasi dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pada tingkat Kecamatan agar dapat saling memberikan informasi terkait pencapaian dan pelaksanaan Program penurunan stunting di Kecamatan Rambutan,”pungkas dia. (*)