Arosuka PRnewspresisi.com— Pemerintah Kabupaten Solok menonaktifkan Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha terkait audit investigasi oleh Inspektorat, yang mana dari hasil audit ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang.
Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020, bahkan sudah masuk ke ranah Kepolisian.
Terkait dengan kasus itu Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut didapati perbuatan berulang-ulang, ” Sesuai mekanisme dan aturan, ada teguran lalu berlanjut ke tahap berikutnya sesuai undang-undang yang berlaku, “ucap Romi pada Senin (11/12/2023).
Dijelaskan Kadis PMN Romi, penonaktifan Wali Nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi bukan soal kerugian saja, tetapi tidak ada keinginan untuk memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari, ” ujarnya
Dijelaskan, pada tahun 2021 pihak Kepolisian juga sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor : 108/X/2021 Reskrim pada tanggal 17 Oktober 2021, sekaitan dengan itu, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit.
Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November dan Desember 2020 dengan nilai Rp. 73.800.000,- dengan adanya penyalahgunaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.
Pada tahun 2023 Inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahgunaan uang Nagari senilai Rp. 258.563.403,- dengan 18 rincian temuan.
Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor : 20 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keuangan Desa dan Perbup Nomor : 7 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari serta pasal 26, 28, 29 dan 30 Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dan setelah dilakukan teguran lisan dan tulisan sesuai dengan mekanisme, maka Wali Nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada, “tutur Romi Hendrawan. (Zal Harun)