Walaupun renstra polri 2025 – 2029 belum ada, yang telah ada adalah grand design rentra polri 2025 – 2029 dan domren polri 2025, ini yang menjadi acuan kita di dalam menyusun rencangan renja polda sumsel ta. 2025.
menyikapi hal tersebut, saya minta penyusunan rancangan renja polda sumsel dilakukan secara sungguh-sungguh dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategik baik global, regional, nasional dan lokal dengan tetap memperhatikan dampak ikutan yang akan timbul, serta pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, katanya
Penyusunan rancangan renja polda sumsel tahun 2025 harus memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional (rpjmn), kebijakan pimpinan polri, rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) prov sumsel, serta masukan dari semua satker dan satuan kewilayahan jajaran polda sumatera selatan.
untuk itu, saya harapkan timpojka agar mampu mengakomodir masukan-masukan berupa program dan kebijakan pemerintah daerah/kabupaten/kota, apabila ada usulan baru yang lebih prioritas maka pendanaannya dilakukan dengan penajaman prioritas, refocusing, dan realokasi dari dana yang ada. satker/satwil di lingkungan polda sumsel dan jajaran agar menyusun perencanaan dan kebutuhan masing-masing.
Sebelum mengakhiri arahan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal untuk dipedomani dan dilaksanakan :
1.penyusunan rancangan renja polda sumsel ta. 2025 harus berpedoman pada ;
A. grand design polri 2025 – 2029;
B. domren polri tahun 2025;
C. manual iku dan manajemen resiko;
D. kebutuhan regulasi tahun 2025 /pagu ideal 2025;
E. kebutuhan kelembagaan tahun 2025 (dilengkapi dengan proses bisnis);
F. kebutuhan pendanaan tahun 2025;
G. kirka intel polda sumsel tahun 2025;
H. kalender kamtibmas polda sumsel tahun 2025;
1) terdapat 8 kepala daerah yang akan menghakhiri masa jabatan di tahun 2025, bupati ogan ilir, bupati ogan komering ilir, bupati oku, bupati okut, bupati okus, bupati mura, bupati muratara dan bupati pali);
2) moratorium pelaksanaan pilkades serentak tahun 2023 dengan seluruh dinas pmd provinsi dan kab / kota se indonesia yang intinya dilakukannya penundaan karena bersamaan dengan tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, dan kemungkinan moratorium akan dilaksanakan dari tanggal 1 oktober 2023 s.d 31 desember 2024;