Menanggapi itu, lanjutnya, semua peralatan yang dibeli tahun 2021 masih ada dan digunakan. Meskipun saat ini dirinya sudah tidak lagi bertugas di laboratorium. “Alatnya masih ada, masih berfungsi. Malah kami gunakan. Saya sudah lama tidak lagi (di laboratorium),” ujarnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasi Penkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, pihaknya belum menerima informasi adanya pemeriksaan kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas ESDM Sumsel tahun 2021. Apalagi jika perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Menurut dia, perkara yang masuk ke Penkum jika sudah berstatus penyidikan. “Kami belum bisa ngasih info terkait itu. Kalau masuk ke Penkum yang sudah proses penyidikan,” ungkap Vanny kepada pers, di kantor Kejati Sumsel, Rabu (21/8).
Kasi Penkum menambahkan, setiap penyelidikan belum bisa diinformasikan. Itu karena belum membuat terang suatu perkara. Sejauh ini, lanjut Vanny, dari semua penyidikan perkara yang masuk, belum ada informasi terkait penyidikan kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air senilai Rp2,9 miliar di Dinas ESDM Sumsel tahun 2021.
“Untuk yang ini (kasus pengadaan peralatan laboratorium batu bara dan air di Dinas ESDM Sumsel) belum ada info ke kami. Kalau selama ini perkara yang sudah naik sidik (penyidikan) belum ada. Kalau lidik (penyelidikan) masih belum bisa. Kalau sidik bisa kami infokan. Kalau lidik (penyelidikan) masih belum membuat terang,” ungkap Kasi Penkum.
Vanny menegaskan, jika perkaranya naik ke proses penyidikan, pasti akan diinformasikan kepada publik. “Kalau misalnya sudah masuk ke kami, pasti gak ada yang tidak kami infokan,” tandasnya.(smsi sumsel)