Mereka diduga melakukan kegiatan penambangan di luar milik nya dan masuk kedalam wilayah, Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi ( UIP OP) Milik Bukit Asam( PT. BA) TBK sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Kemudian, kata Umaryadi para tersangka ini, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik warga sekitar, yang masuk dalam wilayah, Izin Usaha Pertambangan Oprasional Produksi ( IUP OP) PT Bukit Asam ( PT.BA. TBK) yang di lakukan oleh, Gusnadi atas nama selaku Direktur. PT. Bara Central Sejahtera, maupun oleh Endri Saifoel secara pribadi Bersama dengan tiga orang, Apartur Sipil Negri ( ASN ) Kabupaten Lahat, Misir, Syaifullah dan Lefy Desmianti, yang juga sudah di tetapkan sebagai tersangka, karena tiga ASN tersebut sengaja melakukan pembiaran tidak melaksanakan dan fungsinya dalam bidang pengwasan pertambangan umum. PT. Andalas Bara Sejahtra.
Selaku Ketua pelaksanaan Inpeksi Tambang( PIT). Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Priode tahun 2010-2013. Sementara mereka adalah pelaksana pengawasan pertambangan umum, yang meliputi kegiatan, Ekplorasi, Produksi, Pemasaran, Keselamatan , Kesehatan Kerja, Lingkungan, Konservasi jasa pertambangan dan penetapan standar pertambangan, akibat dari yang dilakukan PT. Andalas Bara Sejahtra( ABS) Negara di rugikan Rp.555. Milyar. Sampai saat ini pihak nya terus mendalami, keterlibatan pihak lain, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat, selain dari 6 tersangka ini, Ujar Umaryadi serius.(Roy)