BANYUASIN,PRnewspresisi.com — Kasus narkoba 23 kilo gram sudah tahap 2 dengan 5 orang tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin yang disampaikan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Kasi Humas AKP Sutedjo menyebut kasus ini berdasarkan LP /A- 07/ I / SPKT. POLRESBANYUASIN/ SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL 22 Januari 2024.
“Dimana dengan tersangka atas nama
RKN, MAW, DS, MAM, dan AN,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (15/5).
AKP Sutedjo menyampaikan, bahwa tersangka MAW disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 dengan dasar. LP / A- 06 / I / SPKT. POLRESBANYUASIN/ SATRESNARKOBA / POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL 22 Januari 2024.
Tersangka atas nama DS disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009
dengan dasar LP/A- 05 / I / SPKT.POLRESBANYUASIN/SATRESNARKOBA /POLDA SUMSEL / POLRES BANYUASIN TANGGAL 13 Januari 2024.
“Tersangka atas nama MAW dan AN disangkakan. Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009,” pungkas dia. (*)