Dalam dokumen pengajuan awal, untuk rencana produksi total 2010-2038 (sesuai IUP) berada pada angka 144.502.389 bcm OB dan 73.440.446 bcm batubara, dengan stripping ratio (SR) 1,97.
Sementara setelah dilakukan revisi pada tahun 2018, terdapat perubahan rencana produksi menjadi 151.396.718 OB dan 48.348.000 batubara dengan SR 3,13.
Apabila mengambil sampel pada tahun 2020, dalam dokumen FS diketahui rencana produksi sebesar 4.397.746 bcm OB dan 2.754.000 batubara dengan SR 1,60.
Sementara dalam dokumen setelah direvisi terdapat rencana produksi untuk tahun 2020 sebesar 8.180.559 bcm OB dan 2.754.000 bcm dengan SR 2,97.
Sedangkan dalam RKAB, untuk tahun 2020 diketahui rencana produksi sebesar 8.200.000 bcm OB dan 2.370.000 bcm batubara dengan SR 3,46.
Namun dalam realisasi tahun 2020, diketahui produksi sebesar 8.582.835,8 bcm OB dan 2.136.968 bcm batubara dengan SR 4,02.
“Apabila dikalkulasikan selisih SR dari realisasi tahun 2020 dengan dokumen FS awal, maka telah terjadi penggelembungan sebesar sekitar 60 persen,” katanya.
Discussion about this post