Atas dasar temuan itu, KAWALI Sumsel mengajukan sejumlah tuntutan. Diantaranya meminta Presiden, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri PUPR, Gubernur Sumsel menjalankan secara benar dan memaknai dengan sungguh-sungguh Pasal 33 UUD 1945 sehingga mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
Mendesak Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel Herman Deru menyetop seluruh aktivitas dan operasional pertambangan PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan seluruh yang terlibat, sampai ada kepastian hukum dan atau pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap aktor intelektual dari sindikasi perusahaan ini yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sampai ratusan miliar rupiah, juga mengusut serta menangkap oknum yang terlibat dalam upaya merugikan negara ini baik dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, sampai Pemerintah Pusat.
“Kami juga meminta Kementerian ESDM dan atau Pemprov Sumsel mencabut Izin Usaha Jasa Pertambangan PT Lematang Coal Lestari yang diduga telah melakukan penambangan illegal pada tahun 2015-2016 dan 2021 yang diduga mendapatkan dukungan (backing) dari oknum di dalam Kementerian ESDM,” terangnya.
Tuntutan lainnya yakni mendesak Kejati Sumsel melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal, PT Lematang Coal Lestari dan PT GHEMMI di Kabupaten Muara Enim yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Discussion about this post