Laporan tersebut, kata Kevin sudah dilakukan pada September 2022 lalu. Namun, hingga kini kejelasan mengenai perkembangan kasus masih belum menemui titik terang.
Dijelaskan, dugaan mega skandal tersebut merupakan hasil penelusuran KAWALI Sumsel atas dokumen Feasibility Study (FS), RKAB dan Realisasi produksi penambangan yang dilakukan oleh perusahaaan ini. Dari penelusuran tersebut, diduga ada upaya penggelembungan jumlah lapisan tanah penutup atau Overburden (OB) yang berpengaruh pada biaya produksi.
“Akibatnya, bagi hasil dari penjualan batubara ke negara menjadi kecil. Disinyalir, negara berpotensi kehilangan pendapatan ratusan hingga triliunan rupiah,” kata Kevin.
Berdasarkan data, PT Musi Prima Coal sudah beroperasi sejak 2010 dan mendapatkan persetujuan mengenai rencana produksinya. Namun baru pada 2018, sekitar lebih kurang tujuh tahun melakukan operasi, perusahaan ini baru melakukan revisi rencana produksi yang menimbulkan kecurigaan.
Dalam dokumen pengajuan awal, untuk rencana produksi total 2010-2038 (sesuai IUP) berada pada angka 144.502.389 bcm OB dan 73.440.446 bcm batubara, dengan stripping ratio (SR) 1,97. Sementara setelah dilakukan revisi pada tahun 2018, terdapat perubahan rencana produksi menjadi 151.396.718 OB dan 48.348.000 batubara dengan SR 3,13.
Apabila mengambil sampel pada tahun 2020, dalam dokumen FS diketahui rencana produksi sebesar 4.397.746 bcm OB dan 2.754.000 batubara dengan SR 1,60. Sementara dalam dokumen setelah direvisi terdapat rencana produksi untuk tahun 2020 sebesar 8.180.559 bcm OB dan 2.754.000 bcm dengan SR 2,97.
Discussion about this post