Maka, jika maksimal 1 pekan pasca dipublikasikan berita ini, belum ada tanggapan dari Pertamina Hulu Rokan Zona 4, LBH PALI pun akan mulai menyiapkan langkah-langkah hukum serta pelaporan kepada institusi terkait, seperti SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya. Termasuk Non Goverment Organisation (NGO) yang fokus pada isu-isu lingkungan hidup.
Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing 8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dimana telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan air dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.
Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa termanfaatkan.
“Dampak kerusakan akibat luapan air dan aliran lumpur produksi itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkas J. Sadewo.
Sementara itu, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, melalui staf Comrel; Alamsyah, mengatakan bahwa permintaan maupun keluhan dari Kuasa Hukum korban sudah disampaikan kepada Zona 4. Namun belum ada petunjuk selanjutnya.
“Ini masih nunggu dari Zona. Kemaren waktu itu WA dari Kuasa Hukum, aku teruskan ke Zona 4,” singkatnya melalui pesan Whatsapp.(SMSI Pali)
Discussion about this post