MUSIRAWAS,PRnewspresisi.com – Seorang mantan kades bersama salah seorang rekannya, terpaksa harus diamankan ke Polsek Muara Lakitan, Polres Musirawas, Selasa (18/4/2024).
Keduanya diamankan karena telah melakukan tindakan yang meresahkan dan terkait dalam penyalahgunaan Narkoba .
Mereka antara lain, Yuni Hamimi mantan Kades Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan, bersama temannya, Serial warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.
Kapolsek Muara Lakitan, Iptu MA Karim menyampaikan, pennangkapab keduanya, berdasarkan Informasi dari Kades Prabumulih 1, Andi Hartawan bahwa telah terjadi penyegelan roling pagar Masjid Taqwa Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan oleh Yuni Hamimi mantan Kades Prabumulih 1 yang juga adik dari kades saat ini, Andi Hartawan.
Dalam aksinya, Yuni Hamimi mengikat pagar roling pintu masjid dengan menggunakan tali, dan menjaga agar masyarakat tidak masuk ke masjid.
Masyarakat Desa Prabumulih 1 yang resah atas aksi pelaku, mengadukan kepada kades setempat, Andi Hartawan bahwa tindakan pelaku membuat mereka merasa ketakutan.
Sebab yang bersangkutan menggunakan senapan angin dan parang untuk menjaga jangan sampai ada warga masuk ke masjid.
Discussion about this post