Aro Suka,PRnewspresisi.com – Kejaksaan Negeri Solok menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum dan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional di Lingkungan Pendidikan, Kamis (26/2/2026), di Gedung Solok Nan Indah, Kabupaten Solok.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Solok yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan yang diwakili Kabid SMP Dr. Masrul, jajaran Kejaksaan Negeri Solok, Ketua MKKS, serta para kepala sekolah SMA, SMP, dan SD se-Kota dan Kabupaten Solok.
Dinas Pendidikan: Revitalisasi Jadi Tanggung Jawab Bersama
Dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SMP Dr. Masrul menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas berhalangan hadir lantaran sedang berada di Jakarta untuk melaporkan perkembangan kondisi sekolah, khususnya terkait program revitalisasi.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor 10/L.3.15/Dsb.4/2026 tanggal 24 Februari 2026 tentang sosialisasi penegakan hukum dan pengamanan pembangunan strategis nasional, khususnya program revitalisasi pendidikan.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada satuan pendidikan terkait pengamanan pembangunan strategis nasional, baik revitalisasi reguler maupun revitalisasi pascabencana.
Di Kabupaten Solok, terdapat delapan sekolah penerima program revitalisasi dengan nilai anggaran berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp3,5 miliar per sekolah. Secara keseluruhan di Sumatera Barat terdapat 21 sekolah penerima bantuan, dan Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah dengan jumlah penerima terbanyak.
“Ini merupakan kebanggaan bagi daerah kita, namun juga menjadi tanggung jawab besar agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kepala sekolah diharapkan dapat melaksanakan program revitalisasi secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Bupati Solok melalui Asisten I Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Solok atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia menyebut kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum satuan pendidikan dalam mengelola anggaran.
Pada tahun 2025, tercatat 12 SMP dan 6 SD di Kabupaten Solok menerima dana revitalisasi dengan total anggaran sekitar Rp13 miliar. Selain itu, terdapat alokasi lanjutan sekitar Rp15 miliar serta program digitalisasi untuk 10 sekolah dasar.
“Besarnya anggaran harus diiringi tanggung jawab yang besar. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci agar pemanfaatan dana berjalan optimal,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh kepala sekolah untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen dalam membangun pendidikan yang berintegritas dan taat hukum.
Dalam pemaparannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Dodi Hidayat, SH menegaskan bahwa program revitalisasi yang bersumber dari dana pusat kini mendapat pengawalan resmi dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan perlindungan agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak takut terhadap intimidasi oknum yang mengatasnamakan LSM maupun media dengan tujuan mencari-cari kesalahan atau meminta sejumlah uang.
“Yang berwenang melakukan penindakan hanyalah aparat penegak hukum. Bukan LSM, bukan media. Jika ada pihak-pihak yang mencoba menekan atau meminta sesuatu, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya laporan kepala sekolah yang menerima pesan mencurigakan melalui WhatsApp dari pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan proyek. Hal tersebut telah diklarifikasi dan dipastikan sebagai upaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dijelaskan pula bahwa untuk proyek revitalisasi yang termasuk program strategis nasional, pendampingan dilakukan melalui bidang intelijen dalam skema Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Surat perintah pendampingan tahun 2026 telah diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada awal Februari.
Bahkan, anggaran pendampingan telah dialokasikan dari pusat sehingga sekolah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
“Pendampingan ini justru untuk melindungi bapak dan ibu kepala sekolah agar bekerja dengan tenang dan sesuai aturan,” ujarnya.
Perkuat Sinergi Cegah Penyimpangan
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola anggaran pendidikan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka dengan harapan menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi penyimpangan serta memastikan program revitalisasi dan pembangunan sarana pendidikan berjalan optimal demi peningkatan kualitas pendidikan di Kota dan Kabupaten Solok.(Malin)











