Sumsel, Prnewspresisi.com—Diduga Kepala Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, berinisial I, menganiaya warga nya sendiri bernama Sugeng warga Jalan Poros Rt.011 Rw.01. Desa Air Salek Batu, sehingga korban mengalami luka tangan nyaris putus dan pergelangan kaki nyaris putus.
Berdasarkan keterangan H. Ambok Amang, mewakili pihak keluarga kepada pihak Polres Banyuasin dengan nomor: LP/B/228/VI/2024/SPKT/Polres Banyuasin/ Polda Sumatera Selatan tgl.30 Januari 2024. Sebagai tersangka berinisial, I.Pada saat itu hari Jum’at tgl 28/6/2024. Sekitar jam 13.30 Wib. Sugeng Korban dan 1 orang teman nya, mendatangi Rumah Pelaku ( Kades) ber alamat di Jalan Poros Rt.011 Rw.04/ Desa Air Salek, masih satu Desa dengan korban di perkenan masuk oleh pelaku, dan kemudian korban duduk dikursi dan menjelaskan maksud kedatangannya untuk meminta tanda tangan pelaku sebagai Kepala Desa setempat, mengenai surat pelimpahan pengusahaan parit dari mertua korban kepada korban.
Kemudian pelaku menolak nya, dan tidak bersedia menanda tangani nya, di khawatirkan surat tersebut takut di pergunakan korban untuk kepentingan pribadi nya. Sementara mertuanya masih sehat.
Setelah adanya penolakan dari pelaku, korban marah dengan berkata ,”kalau kau ( kamu) tidak mau mau tanda tangan berarti kamu terlibat.” Korban pun keluar dari rumah pelaku, sambil mengatakan, keluar kau (anda) Kades ( Pelaku) dengan nada menatang berkelahi, pelaku pun keluar dan berkelahi di halaman rumah pelaku, kemudian dalam perkelahian pelaku merasa terdesak, mengambil sebuah parang yang ada didapur, langsung membacokkan kepafa korban yang mengenai tangan bagian kiri nya nyaris putus, lalu korban berlari kearah kanan jalan, sehingga mereka terpisah, selanjutnya pelaku terus mengejar nya, dan terus membacokkan parang nya berkali kali, sampai tidak ingat lagi, kemudian korban terlempar keparit, sambil mengucapkan, Allahuakbar, baru pelaku berhenti membacoknya. Dan tidak lama kemudian warga masyarakat datang menolong dan membawanya kerumah sakit, dan sekarang korban masih dalam keadaan koma.
Namun pada tgl, 29 Juni hari sabtu korban ditangkap pada jam 9.00 WIB, yang tadi nya pelaku akan menyerahkan diri, kepolsek Markati jaya, langsung di serahkan kepolsek sungsang, kemudian Polsek sungsang langsung menyerahkan nya kepada Kapolres banyuasin, untuk proses hukum. Dan alat bukti yang di aman kan 1 buah parang bergagang kayu Sepang jang 50 Cm.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP. Teguh Prasetyo yang di hubungi Prtvnewspresis, melalui nomor hp nya, 0811.2798.8XX pada hari jum’at tgl 12/7/2024 pukul 17.22 WIB tidak menjawabnya, kemudian pada jam 17.31, kembali media ini menelpon secara langsung, malah di tolak nya.
Sangat di sayangkan, sedangkan media ini ingin menanyakan sampai sejauh mana proses nya. (Roy)