Aro Suka,PRnewspresisi.com—Bupati Solok Capt. H Epyardi Asda M.Mar Dt.Sutan Majo Lelo sambut langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih, SH, M. Hum dalam rangka kunjungan kerja di balairung rumah dinas Bupati Solok Arosuka, pada hari Selasa ( 24 / 9 / 2024 ).
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Solok .Kepala Kejaksaan Negeri Solok beserta jajaran. Kemudian juga hadir Staf Ahli Bupati. Para Asisten. Kepala OPD
Serta Camat se Kabupaten Solok.
Bupati Solok Epyardi Asda yang meyambut langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar tersebut mengatakan
nama Pemerintah Kabupaten Solok merasa senang sekali atas kunjungan Kepala Kejati di Kabupaten Solok.
Kabupaten Solok merupakan sebuah daerah yang memiliki 14 Kecamatan dan 74 Nagari, Selain itu Kabupaten Solok juga memiliki 2 iklim yaitu panas di bagian utara dan dingin di bagian selatan. Terang Bupati.
Selanjutnta bupati juga menyampaikan potensi wisata yang terdapat di Kab. Solok seperti di daerah selatan yang kita sebut sebagai “Kota Dingin Tanpa Salju” banyak sekali memiliki tempat wisata yang bagus dengan pemandangan yang indah.
” Semoga ibu Kajati bisa datang ke Kabupaten Solok lagi bukan untuk melakukan kunjungan kerja, tetapi berwisata bersama keluarga di Kabupaten Solok ini. Selain itu kami juga mohon arahan dan bimbingannya terutama terkait masalah hukum, sehingga kami di Kabupaten Solok bisa lebih berhati hati lagi dalam menjalankan tugas sehari-hari.” Ungkap politisi PAN tersebut.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengucapkan terimakasih kepada Bupati Solok karena yang telah langsung menyambutnya.
” Saya sangat senang bisa berada di sini untuk bersilaturahmi dengan Bapak Bupati Solok beserta jajaran. Selain itu tujuan kami berada di sini untuk melakukan kunjungan kerja di setiap wilayah di Sumatera Barat ini, dan Kabupaten Solok merupakan tempat ke 6 yang kami kunjungi.” Pungkas Kejati.
Selanjutnya dilaksanakan Sosialisasi terkait Tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat maupun Wali Nagari oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.(Ocha)