Oleh: Yenni, S.Pd
(Kepala SMP Negeri 3 Gunung Talang)
prnewspresisi.com–Program sekolah penggerak adalah penyempurnaan program transformasi pendidikan sebelumnya, program sekolah penggerak akan mengakselarasi sekolah baik negeri maupun swasta secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem yang nantinya bermuara keseluruh sekolah yang nanti akan menjadi sekolah penggerak.
Program sekolah penggerak merupakan upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam menciptakan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Profil Pelajar Pancasila. Fokus program sekolah penggerak adalah pengembangan hasil belajar siswa secara holistic yang mencakup kompotensi literasi numerasi, dan karakter.
Selanjutnya langkah untuk mencapai hal tersebut harus diawali dengan Sumber Daya Manusia yang unggul yaitu kepala sekolah dan guru. Tahapan mekanisme seleksi kepala sekolah calon kepala sekolah penggerak, yatu: 1) Kemendikbudristek menentukan daerah sasaran, 2) membuat nota kesepakatan antara Kemendikbudristek dengan Pemda.kemudian penandatanganan nota kesepakatan dan barulah dilaksanakan seleksi.
Bagi Yang bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah penggerak adalah kepala sekolah yang memiliki sisa masa tugasnya sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya satu kali masa tugas dan terdaftar dalam data Pokok Pendidikan (Dapodik). Seleksi ini dilaksanakan secara online melalui SIMPKB. Seleksi terdiri dari 2 tahap, Tahap 1 diawali seleksi terhadap dokumen registrasi, pengisian bio data atau Curiculum Vitae (CV), pengisian essay dan unggah dokumen. Bagi yang lolos seleksi tahap 1 maka dilanjutkan dengan tahap kedua yaitu tes simulasi mengajar dan wawancara. Setelah semua proses dilalui maka dilaksanakanlah pleno untuk penentuan kelulusan.
Berdasarkan hasil seleksi calon kepala sekolah penggerak yang telah lalu, secara umum dari tingkat kabupaten/kota yang lolos menjadi calon kepala sekolah penggerak hanya berkisar antara 2 sampai dengan 3 orang. Berarti yang bisa melaksanakan peran dan fungsi kepala sekolah penggerak dihitung dari persentase jumlah sekolah sangat sedikit.
Apalagi untuk bisa mengikuti seleksi berdasarkan persyaratan tidak bisa seluruh kepala sekolah, artinya tidak semua kepala sekolah memiliki peluang untuk menjadi peserta.
Discussion about this post