Adapun Peran dan fungsi kepala sekolah dalam kurikulum sekolah penggerak adalah sebagai: 1) business manager, 2) pengelola kantor, 3) administrator, 4) pemimpin profesional, 5) organisator, 6) motivator atau penggerak staf, 7) supervisor, 8) konsultan kurikulum, 9) pendidik, 10) psikolog, 11) penguasa sekolah, 12) eksekutif yang baik, 13) petugas hubungan sekolah dengan masyarakat, dan 14) pemimpin masyarakat.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, kepala sekolah penggerak menjadi agen perubahan namun agar semua itu optimal dalam melaksanakannya, maka pemerintah memberikan kemudahan dengan menghadirkan kurikulum merdeka, sehingga muaranya adalah meningkatnya kualitas Pendidikan di tingkat satuan Pendidikan.
Faktanya tidak semua kepala sekolah bisa menjadi kepala sekolah penggerak, maka yang tidak kepala sekolah penggerak tentu harus tetap bisa menggerakkan sekolah dengan segala kemampuan yang dimilikinya dan mengoptimalkan kompetensi-kompetensinya.
Kepala sekolah harus memiliki kompetensi yang memadai untuk menggerakkan dan mengembangkan semua potensi yang ada di sekolah sehingga terjadi perubahan ke arah yang positif.
Sekaitan dengan menggerakkan sekolah, dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyatakan bahwa kepala sekolah harus memiliki 3 (tiga) kompetensi yaitu kompetensi manajerial, supervise, dan kewirausahaan.
Dengan mengoptimalkan Kompetensi tersebut, kepala sekolah akan bisa menggerakkan, memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan di Satuan Pendidikan.
Discussion about this post