Pada kompetensi manajerial, kegiatan kepala sekolah berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.
Pada kompetensi ini kepala sekolah menyusun dan melaksanakan program sekolah (merumuskan, mengembangkan, menetapkan, mengimplementasikan, serta menjabarkan secara konkrit dan terukur visi, misi, dan tujuan sekolah dalam kehidupan sehari-hari untuk selanjutnya menyusun strategi dan menuangkannya dalam Rencana Kerja Sekolah.
Selain itu juga melaksanakan pengelolaan 8 SNP, melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi (pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang- kurangnya satu kali dalam setahun pada akhir tahun anggaran sekolah), melaksanakan kepemimpinan sekolah (menjadi contoh dan tauladan bagi warga sekolah, berprilaku sebagai pembelajar.
Selanjutnya mendorong PTK melaksanakan tupoksinya secara baik, santun, terbuka dan menghargai), serta mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah (mengelola dan mengembangkan pangkalan data seperti data kesiswaan, keuangan, katenagaan, fasilitas, dsb berbasis computer/IT).
Pada kompetensi supervisi, kepala sekolah menyusun program supervisi guru dan tenaga kependidikan, melaksanakan supervise terhadap guru dan tenaga kependidikan, serta melaksanakan tindak lanjut dan Evaluasi hasil Supervisi.
Supervise sendiri bermanfaat untuk kemajuan Pendidikan di satuan Pendidikan, baik untuk guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dan satuan Pendidikan itu sendiri. Melalui supervise, kinerja guru dan tenaga kependidikan akan terus meningkat, mengukur kemampuan tenaga pendidik dan pendukung pendidikan dalam melaksanakan tugas pokoknya,
Discussion about this post