Oleh : Hafrizal Harun, S.Sos (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk)
Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Bukti Pengenal atau Identitas bagi seseorang yang mempunyai legalitas dan diakui oleh Instansi Pemerintah maupun Swasta serta dapat dipergunakan untuk jejaring sosial sebagai hak Konstitusional bagi warga.
Hal itu Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Sebagai Instansi yang berwenang dalam penanganan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pihak Dinas Dukcapil dalam penataan Administrasi Kependudukan telah melakukan berbagai upaya melalui Inovasi-inovasi yang dihadirkan hanya untuk kelancaran masyarakat dalam memperoleh hak nya selaku warga Negara Republik Indonesia dibidang Kependudukan dan Pecatatan Sipil.
Demi membahagiakan masyarakat Kabupaten Solok, Dinas Dukcapil Kabupaten Solok telah mengluarkan beberapa Layanan Unggulan yang semuanya bermuara kepada percepatan maupun mempermudah pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil diantara nya :
- DUKCAPIL MESRA (“Dukcapil Melayani dengan Senyum, Ramah dan Adil”) sebagai Motto layanan.
- SI MANJAKOLA (“Sistem Pelayanan Jemput Bola Ke Sekolah”).
- PAK ALIPUR (“Paket Akta Kelahiran Dibawa Pulang Tanpa Diurus”).
- POLLING KIDS (“Pelayanan Online Keliling KIA di Sekolah”), dan
- Pelayanan Oleh Operator Kecamatan (“Pelayanan Yang Diberikan Oleh Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disetiap Kecamatan”),
namun semua layanan unggulan ini terkendala dilaksanakan karena Negara Indonesia dilanda dengan timbulnya virus Covid 19 beberapa tahun yang lalu.
Discussion about this post