sedangkan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016 dengan Struktur Organisasi Tipe A selain Kepala Dinas, terdapat 1 Sekretariat dan 4 Bidang terdiri dari :
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk ( TARDUK )
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (CAPIL ).
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK ).
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan ( PDIP ).
Untuk ” Terwujudnya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yang Tepat dan Akurat ” seperti yang tertuang dalam Visi serta Misi ” Mewujudkan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yang Prima ” merupakan Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok.
Dalam rangka mendukung “Gerakan Indonesia Sadar Adminduk” (GISA) Dinas Dukcapil Kabupaten Solok pada tanggal 21 Oktober 2021 telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Koto Baru untuk pasangan bercerai diwilayah Hukum Pengadilan Agama Koto Baru
meliputi Kecamatan Bukit Sundi, Payung Sekaki, Tigo Lurah, Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, Pantai Cermin, Danau Kembar, Lembang Jaya, Kubung dan Gunung Talang tentang Inovasi KAK TIKA (” KK & Akta Cerai Siap Seketika” ) yang bertujuan memudahkan perubahan Dokumen Kartu Keluarga pasca perceraian di Pengadilan.
selanjutnya PKS dengan Pengadilan Agama Solok untuk pasangan bercerai di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Solok Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, X Koto Singkarak, X Koto Diatas dan Junjung Sirih pada bulan Juni 2022 dengan tujuan yang sama.
Sedangkan untuk Inovasi SEMANGKIN SEDAP (Setelah Menikah Semua Dokumen Dapat) merupakan Inovasi Pelayanan yang dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Solok terkait pemberkasan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan/atau Akta Kelahiran kepada pasangan pengantin dimana pasangan pengantin yang sudah memiliki KK Kabupaten Solok cukup melakukan pendaftaran pernikahan di KUA sekaligus melengkapi persyaratan pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pada saat mendaftar di KUA
dan setelah pernikahan sah dilakukan, maka pasangan pengantin akan langsung mendapatkan 3 buah Kartu Keluarga dan 2 buah Akta Kelahiran dari Dinas Dukcapil Kabupaten Solok selain Buku Nikah dari KUA yang diberikan langsung oleh petugas KUA.
Discussion about this post