Arosuka, PRnewspresisi.com— Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd menghimbau kepada para Parpol untuk bisa menyatukan Persepsi dan Pandangan dengan para Calegnya agar dapat secara bersama-sama memahami Aturan dan Ketentuan yang berlaku
Titony Tanjung menyampaikan hal ini dalam Rakor Pengawasan Pencalonan Presiden, DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 yang berlangsung Senin (6/11/2023) di Hotel Premiere Solok
Rakor dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pemilihan Umum tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Perwakilan Parpol Kabupaten Solok dan Kepala SKPD terkait atau yang mewakili lingkup Kabupaten Solok seperti Komisi Pemilihan Umum, Kodim 0309, Polres Solok Arosuka, Polres Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Kesbangpol, Diskominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup serta Satpol PP dan Damkar
Pada Rakor dengan Pemateri dari unsur Pimpinan dan Komisioner Bawaslu yakni Titony Tanjung, S.Pd, Haferizon, S.H.I dan Ir. Gadis M, M.Si itu, ketua Bawaslu lebih lanjut menyampaikan bahwa rakor dengan Parpol ini telah beberapa kali dilakukan menjelang Pemilu 2024 dengan Materi yang berbeda
Untuk rakor kali ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam rangka melakukan upaya Pencegahan serta Meningkatkan Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024, khususnya pada tahapan Pencalonan, “jelas Titony Tanjung
Dengan melibatkan Parpol ini, maka diharapkan mereka semakin bisa memahami Tahapan-tahapan yang harus dijalani termasuk dapat mengetahui dan mengikuti Aturan-aturan yang berlaku dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 seperti yang tercantum dalam PKPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Menyinggung dalam Pemasangan baliho dan alat peraga lain, baik yang bersifat kampanye maupun yang tidak, juga bisa menyesuaikan dengan kondisi serta bersabar menunggu sesuai dengan Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu, “harap Titony mengakhiri sambutannya
Dalam laporan Panitia diawal Rakor yang disampaikan oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu, Yoni Syah Putri, SH menjelaskan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini adalah dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Pemilu tahun 2024
Kemudian juga manfaatnya memperkuat Koordinasi sesama Jajaran Bawaslu , memperkuat pengetahuan tentang fokus dan strategi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu tahun 2024 dan Kesamaan Pandangan/Persepsi untuk mewujudkan Pemilihan yang Demokratis, Jujur dan Adil
Rakor kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta Rapat Koordinasi. (Zal Harun)