PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah dalam memutuskan perkara tentang batas usia minimal capres-cawapres

Dedi Oleh Dedi
3 November 2023
dalam Berita
0
Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah dalam memutuskan perkara tentang batas usia minimal capres-cawapres
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PRnewspresisi.com–Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah

Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

“21 semuanya,” kata Jimly.

Dia mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023.

“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.

“Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

“Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman pada Selasa kemarin.

Sumber : Tempo

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anwar Usman
Pos Sebelumnya

Puslatpur Mengikuti Dialog Interaktif Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Melalui Vicon

Pos Selanjutnya

Dinas Kehutanan Sumbar dan Dinas Kominfo Kab. Solok Tinjau Lapangan untuk Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi

Terkait Posts

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

5 Oktober 2025
PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Dinas Kehutanan Sumbar dan Dinas Kominfo Kab. Solok Tinjau Lapangan untuk Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi

Dinas Kehutanan Sumbar dan Dinas Kominfo Kab. Solok Tinjau Lapangan untuk Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!