Kadisah menguraikan, terjadinya penggusuran lahan pada 3 April 2024. Saat terjadinya penggusuran, warga TSM mempertahan haknya yang berujung bentrok. “Berdasarkan laporan dari pihak Koperasi Maju Jaya mitra PT Banyu Kahuripan Indonesia dianggap pengeroyokan, akhirnya kedua warga TSM tersebut ditangkap.
Lanjut Kadisah, lahan yang disengketakan tersebut adalah milik 218 kepala keluarga (KK) warga P17 Desa Agung Jaya (436 hektar) yang didalamnya berisi kebun sawit dan pekarangan rumah Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
“Pada tahun 1995 adanya perjanjian sebagai calon transmigrasi, dimana terdapat dari Direktorat Jenderal Permukiman dan Lingkungan tentang penyiapan bangunan menunjang program TSM di Desa Agung Jaya dan pada tahun 1996 terdapat daftar penerima bantuan perumahan warga TSM/PTA BB sebanyak 170 KK atas nama Kadisah Cs,” paparnya.
Namun pada tahun 2008 berdirilah PT BKI di Desa Agung Jaya beserta surat yang berisi tentang penertiban lokasi TSM, maka pada tahun 2011 bermunculan pemilik – pemilik baru dilahan yang diperuntukkan sebagai lahan TSM dalam bentuk SPH dan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pada tahun 2013 terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan oknum pejabat pemerintah dengan memasang plang agar masyarakat segera meninggalkan lokasi TSM di P17 Desa Agung Jaya.
“Hal ini tidak sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Dirjen Permukiman dan Lingkungan pada tahun 1995,” jelasnya. (Ek).